Tak Pilih Miranda, Mantan Anggota DPR Tetap Terima TC
Senin, 13 Agustus 2012 – 12:47 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua, Gusrizal beberapa kali menanyakan soal keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi, apakah ada kesepakatan sebelum pemilihan atau belum? Dijawab saksi bahwa mereka tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa Miranda.
Baca Juga:
"Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Uju Juhairi dalam kesaksiannya.
Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. Sejak awak tidak ada komunikasi kasi dengan terdakwa Miranda. "Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dan terdakwa.
Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Uju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom kembali
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI