Tak Pilih Miranda, Mantan Anggota DPR Tetap Terima TC

Tak Pilih Miranda, Mantan Anggota DPR Tetap Terima TC
Tak Pilih Miranda, Mantan Anggota DPR Tetap Terima TC
Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua, Gusrizal beberapa kali menanyakan soal keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi, apakah ada kesepakatan sebelum pemilihan atau belum? Dijawab saksi bahwa mereka tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa Miranda.

"Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Uju Juhairi dalam kesaksiannya.

Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. Sejak awak tidak ada komunikasi kasi dengan terdakwa Miranda. "Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dan terdakwa.

Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Uju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News