Tak Pilih Miranda, Mantan Anggota DPR Tetap Terima TC
Senin, 13 Agustus 2012 – 12:47 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8). Agendanya mendengar keterangan saksi-saksi.
Pada sidang tersebut, saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Uju Juhairi mengaku tidak memilih Miranda dalam pemilihan dengan metode voting tertutup tersebut. Namun, dia mengaku menerima traveller cheque (TC).
"Saya tidak memilih Ibu Miranda," kata Udju di depan Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, Senin (13/8).
Udju yang diketahui mengajak rekan sesama anggota DPR fraksi TNI Polri, seperti Darsup Tusuf untuk datang ke jalan Riau nomor 17 juga tidak mengetahui banyak perihal TC senilai Rp500 juta yang dia terima dalam bentuk 10 cek pelawat. Apakah berkaitan dengan pemilihan DGSBI atau tidak.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom kembali
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar