Tak Semua Guru Swasta Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya

jpnn.com, SURABAYA - Insentif bagi guru SD dan SMP swasta tidak bisa diberikan kepada semua tenaga pendidik. Pasalnya, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan Rp 1 juta.
Kabid Sosial dan Pemerintahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Febrina Kusumawati mengatakan, saat ini memang belum ada keputusan final terkait persyaratan penerima insentif.
Namun, sudah ada beberapa persyaratan yang ditentukan pemkot untuk para guru penerima. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya saat ditemui di DPRD Surabaya.
Syarat itu, antara lain, guru harus telah mengabdi minimal dua tahun. Penghitungan minimal tersebut bisa diakumulasikan dari pengalaman mengajar.
Misalnya, guru tersebut di sekolah A baru mengajar setahun. Tetapi, sebelumnya, dia telah mengajar setahun di sekolah lain. Maka, pengalaman di sekolah yang lama itu tetap bisa dihitung sebagai pengabdian.
Kedua, soal guru swasta yang belum mendapatkan sertifikasi. Pemkot menyebutkan, guru yang telah mendapatkan tunjangan dari pemerintah tersebut tidak akan mendapatkan insentif lagi.
"Yang sudah sertifikasi kemungkinan tidak akan dapat," jelasnya. Guru juga harus mengantongi ijazah minimal S-1 atau D-4.
Syarat lainnya, SPP bulanan siswa tidak boleh di atas Rp 350 ribu per bulan. Pemkot hanya memberikan tunjangan kepada sekolah yang menarik SPP di bawah nominal itu.
Saat ini memang belum ada keputusan final terkait persyaratan penerima insentif tunjangan untuk guru swasta.
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening