Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget

Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala PPPK. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja membuat lega para ASN PPPK.

Pasalnya, PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023 itu mengatur pemberian kenaikan gaji berkala kepada PPPK yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun.

Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.

Berikut sejumlah pasal yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023:

Pasal 2

(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3

Gaji PPPK: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala PPPK yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan kinerja baik. Ada pengecualian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News