Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh
jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah 2 tahun bekerja bisa bernafas lega.
Pasalnya, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait aturan kenaikan gaji berkala sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.
Regulasi soal gaji PPPK itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023.
Berikut ini ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!