Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh
Selasa, 25 Juli 2023 – 09:16 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Semoga para PPPK semuanya mendapat penilaian kinerja sangat baik sehingga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Bagi honorer yang belum menjadi ASN, semoga sebelum 28 November 2023 sudah bisa diangkat menjadi PPPK dan 2 tahun ke depan bisa juga mendapat kenaikan gaji istimewa. (sam/jpnn)
Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi