Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot
Rabu, 11 Mei 2011 – 23:56 WIB
JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya itu terancam sanksi pencopotan. Instruksi dua menteri ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi. Terlebih pada instansi-instansi yang telah melakukan reformasi birokrasi.
Kewajiban pelaporan LHKPN telah diwajibkan pemerintah lewat SE/03/M.PAN/01/2005 untuk pejabat negara eselon satu dan dua. Termasuk Menteri Keuangan juga mewajibkan pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
"Jadi kewajiban melaporkan LHKPN-nya tidak hanya penyelenggara negara saja. Pejabat struktural dari eselon empat sampai satu pun wajib," ungkap Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna yang dihubungi, Rabu (11/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua