MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil
Rabu, 11 Mei 2011 – 23:29 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani empat kali persidangan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 3 Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito, dalam perkara sengketa atas hasil pemilukada yang ditetapkan KPUD Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Rabu (11/5), Mahfud MD (Ketua Panel) menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon (Herman-Wahyudi) pokok-pokok permohonanannya tidak terbukti menurut hukum.
Baca Juga:
"Berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon dan pokok-pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum. (Majelis) Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan anggota hakim.
Menurut Hakim MK, Achmad Sodiki, dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan, mahkamah menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon, jika pun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon. "Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum," terangnya.
JAKARTA - Setelah menjalani empat kali persidangan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar