Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi
Jumat, 18 Februari 2022 – 16:41 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum. (mcr6/jpnn)
Kejati Sultra melakukan kasasi atas vonis bebas terhadap 3 terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!