Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi
Jumat, 18 Februari 2022 – 16:41 WIB
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum. (mcr6/jpnn)
Kejati Sultra melakukan kasasi atas vonis bebas terhadap 3 terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi