Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun

Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun
Achmad Sujudi di Pengadilan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, harus menelan pil pahit akibat melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan untuk 32 RSUD di kawasan timur Indonesia (KTI) dan PMI pusat yang didanai anggaran tahun 2003. Hakim menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp104,5 miliar dalam perkara korupsi itu.

Akibat kebijakan yang dibuatnya pada tujuh tahun lalu itu, Sujudi diganjar dengan hukuman penjara selama 2,3 tahun, plus denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Achmad Sujudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan merugikan negara. Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun tiga bulam penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” beber ketua majelis hakim Jupriadi SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (23/4) sore.

Hal-hal yang memberatkan, karena selaku pejabat Sujudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, karena Sujudi selalu bersikap sopan di persidangan, tidak terbukti menerima uang dari proyek, sudah mengabdi sejak lama, dan pengabdiannya masih dibutuhkan di dunia pendidikan dan kesehatan.

Atas proyek penunjukkan langsung (PL) tersebut, Sujudi dituding menerima gratifikasi atas ucapan terima kasih dari dua dirut perusahaan rekanan Depkes, yakni Gunawan Pranoto (Dirut PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Dirut PT Rifat Jaya Mulia). Kesalahan yang dilakukan oleh Sujudi selaku Menteri Kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu, antara lain menyetujui proyek dilakukan dengan penunjukan langsung dan menggelar tender yang sudah diatur sebelumnya.

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, harus menelan pil pahit akibat melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan alat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News