Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Kamis, 30 Mei 2013 – 20:01 WIB
“Jadi KPU Provinsi menetapkan DPK berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Selain itu, WNI yang memenuhi syarat memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT menurut Husni juga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, WNI yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP yang masih berlaku, atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
“Tapi selain menunjukkan KTP, warga negara tersebut juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK). KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya,” kata Husni.
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak