Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih

Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
“Jadi KPU Provinsi menetapkan DPK berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Selain itu, WNI yang memenuhi syarat memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT menurut Husni juga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.

Dalam putusan tersebut MK menyatakan, WNI yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP yang masih berlaku, atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.

“Tapi selain menunjukkan KTP, warga negara tersebut juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK). KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya,” kata Husni.

JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News