Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin

Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/JPNN)


Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AS.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News