Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin
Senin, 30 Oktober 2023 – 22:25 WIB
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AS.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- WhatsApp Menguji Coba Fitur Autoplay Animation
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan