Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo tidak menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut. 

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.

“Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP.

Adapun Sidang KKEP diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri oleh KKEP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News