Tak Terima Dituduh Aniaya Penyelidik KPK, Pemprov Papua Lapor Polisi

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, ketua dan anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Argo menuturkan, laporan dari Pemprov Papua diterima dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang menjalankan tugas menjadi korban penganiayaan. Insiden ini terjadi pada Sabtu (2/2) malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dua orang penyelidik KPK itu diduga melakukan foto-foto tanpa izin di lokasi kejadian. Atas tindakan itu, kedua korban kemudian dibawa orang tak dikenal dan dianiaya. (cuy/jpnn)
Pemprov Papua menduga ada pihak yang menggiring opini bahwa penganiayaan penyelidik KPK dilakukan warga Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online