Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi
Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto usai mengikuti sidang Tipiring terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, BATAM - Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan," kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri, Jumat (19/7).

Eko mengungkapkan jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibanding jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, agar segera melakukan WLKP online tersebut.

BACA JUGA: Kemnaker - Huawei Latih Pencaker Keterampilan Telekomunikasi

Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, pada Jumat (19/7) pagi, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan. Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp700ribu subsider 3hari yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP. "Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari," kata Chandra.

Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News