Takbiran di Masjid Tidak Boleh Lebih dari 5 Orang

Takbiran di Masjid Tidak Boleh Lebih dari 5 Orang
Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. DMI Wilayah DKI Jakarta menetapkan takbir tidak lebih dari lima orang. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik lokal agar tidak menyebarkan COVID-19 lewat mobilisasi di kawasan Jabodetabek.

"Kita berharap kepada semua untuk melindungi saudara-saudara kita di kampung melindungi masyarakat kita. Juga bila terjadi arus mudik lalu arus balik, potensi terjadi gelombang kedua sangat besar karena itu pesan kita jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak lindungi diri anda, lindungi orang lain, melindungi keluarga. Banyak di antara kita yang sudah terpapar COVID-19 tapi tidak memiliki gejala inilah yang sangat berbahaya," kata Anies. (antara/jpnn)

DMI DKI Jakarta mengatakan, pelaksanaan takbiran di masjid tetap diperbolehkan, asalkan tidak lebih dari lima orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News