Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin

Sebab, kata Isman, mobil yang dipergunakan untuk taksi online harus lolos pengujian berkala (KIR).
Belum lagi soal kejelasan kapasitas mobil. Sebab, pelat nomor polisi kuning tersebut membuat pihaknya mudah mengontrol di lapangan.
Ditambah soal kontrol tarif yang sudah ditentukan, tarif atas dan bawahnya.
Rupanya, bukan taksi online saja yang tidak berizin di Jember. Menurut dia, ojek online juga belum ada yang memiliki izin.
Padahal, lanjut dia, ojek online di Jember tidak hanya diisi perusahaan nasional.
Tetapi, yang dikelola perusahaan lokal juga mulai marak di Jember.
Menurut Isman, beberapa perizinan ojek online hampir sama dengan taksi online. Namun, ada beberapa yang berbeda.
Misalnya, pelat kendaraan bermotor tetap hitam meski harus pelat Jember. Selain itu, tidak perlu harus lolos uji KIR.
Isman menegaskan, karena semua taksi dan ojek online yang ada di Jember ilegal, pihaknya sudah mulai melakukan konsolidasi dengan pihak Satlantas Polres Jember.
Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu