Taksi Online Bisa Masuk Bandara, asal…

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas dan tarif bawah taksi online.
Namun hingga kini aturan tersebut belum bisa diterapkan di Sumsel lantaran tiga taksi online yakni Go-Car, Grab, dan Uber belum memiliki izin penyelenggara angkutan.
Jika telah memiliki maka taksi tersebut resmi dan bisa operasional ke "zona merah" termasuk bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya meminta agar perusahaan taksi online untuk segera mengurus izin taksi online.
Sebab, saat ini taksi online yang operasional baru memiliki izin operasional dan belum memiliki izin penyelenggara angkutan.
"Taksi yang ada ilegal, kalau mereka sudah mengurus izin maka mereka resmi," katanya, ketika ditemui di Griya Agung, kemarin sore.
Menurut Nasrun, lantaran aturan ini baru diberlakukan 1 Juli, maka tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi, setelah dilakukan masih perusahaan tersebut tidak mengurus izin maka akan dilakukan penindakan tegas dengan menggelar razia hingga pencabutan izin.
"Kami akan lakukan ini (razia, red) dengan melibatkan unsur terkait, yang pasti secepatnya bisa besok, lusa atau minggu depan. Jadi sebaiknya perusahaan segera mengurus izin, " imbuhnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur