Taksi Online Bisa Masuk Bandara, asal…

Taksi Online Bisa Masuk Bandara, asal…
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Setelah perusahaan mengurus izin, kata dia, maka taksi tersebut dinyatakan legal atau resmi. Untuk itu, mereka bisa operasional di mana saja dan tidak ada larangan. Termasuk, para taksi online pun dilindungi hukum.

"Di mana saja mereka (taksi online, red) bisa operasional dan tidak ada larangan, kalau ada yang melarang atau menghalangi akan ditindak," ucapnya.

Disamping itu, masih kata Nasrun, setelah taksi online operasional pihaknya pun akan mengawasi operasional termasuk tarif. Artinya, taksi tersebut harus bermain di range tarif atas dan tarif bawah. Kalau melebih maka melanggar. "Kami sudah koordinasi, mengantisipasi itu akan kami bentuk posko pengaduan konsumen," ucapnya.

Diakui Nasrun, hingga saat ini pihaknya tidak tahu berapa jumlah taksi online yang operasional di Metropolis lantaran pihaknya belum bisa mengakses dasboard taksi online. Tapi yang jelas, taksi yang operasional ini akan dibatasi (ada kuota). "Jadi, taksi konvesional tetap bisa hidup dan bersaing,"tukasnya.

Soal plat, dikatakan Nasrun, dirinya belum bisa memastikan apakah plat hitam atau kuning. Tapi pada prinsifnya taksi itu harus punya izin.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Jalan Dishub Sumsel, Fansyuri menambahkan, jadi sebelum menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah yang sudah keluar, pihaknya pastikan dulu jika taksi online punya izin. Karena tarif ini kan diatur untuk angkutan resmi

Dia menyebut, seluruh taksi online yang beroperasi di Metropolis itu belum memiliki izin penyelenggaran angkutan alias masih ilegal. "Mereka (taksi online) baru memiliki izin aplikasi, belum izin penyelenggaran. Jadi kita minta mereka segera urus izin tersebut," imbuhnya. (yun)


Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News