Takut Diintimidasi, 85 Saksi Minta Perlindungan LPSK

Takut Diintimidasi, 85 Saksi Minta Perlindungan LPSK
Takut Diintimidasi, 85 Saksi Minta Perlindungan LPSK
JAKARTA – Satu hari sebelum memberikan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), 85 orang saksi dugaan pelanggaran massif di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (4/2) siang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Mereka meminta perlindungan terkait rencana kesaksian yang akan mereka berikan di persidangan MK, Selasa (5/2) tentang dugaan money politics, ketidaknetralan KPUD dan Bawaslu serta aksi-aksi intimidasi.

 

Kuasa hukum para saksi pelanggaran massif Pilkada Ulang Kapuas, Kalteng, Andi Asrun menyatakan langkah ini diambil ke-85 orang saksi karena tingkat ancaman dan intimidasi yang sudah mereka rasakan sangat mengkhawatirkan. Bahkan, tak hanya puluhan saksi ini. Keluarga mereka pun sudah mendapat sejumlah ancaman dan intimidasi. ”Dengan alasan itu, mereka meminta perlindungan. Salah satunya dari LPSK,” ujar Andi.

 

Langkah ini diambil, lanjut Andi agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari. Seperti kasus yang terjadi di Papua. Seorang saksi mendapat tindak kekerasan setelah dirinya memberikan kesaksian terkait pelanggaran yang terjadi di Pilkada wilayahnya.

”Kejadian yang seperti ini yang tidak kita inginkan. Terlebih mengingat pentingnya kesaksian mereka besok (Selasa, 5/2) di MK yang akan membeberkan sejumlah pelanggaran yang mereka saksikan langsung, mulai dari money politics, ketidaknetralan KPUD hingga ancaman intimidatif” ungkap Andi.

 

JAKARTA – Satu hari sebelum memberikan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), 85 orang saksi dugaan pelanggaran massif di Pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News