Takut Meminang Kekasih tapi Berani Mencabuli 6 Kali
![Takut Meminang Kekasih tapi Berani Mencabuli 6 Kali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/01/juna-di-sel-tahanan-polsek-cakranegara-karena-membawa-kabur-sp-14-foto-diditlombok-postjpnncom.jpg)
Di hadapan orang tua SP, Juna mengatakan siap bertanggung jawab. Termasuk dengan menikahi korban.
”Saya memang mau menikah sama dia. Mau saya tanggung jawab, semoga orang tuanya mau,” harap Juna.
Sementara itu, Kapolsek Mataram Kompol Haris Dinzah mengatakan, tim menangkap pelaku di kediamannya, pada Selasa (26/9).
Perbuatan pelaku, kata Dinzah, bukan atas dasar suka sama suka. Korban mengaku jika adanya paksaan dalam tindak asusila tersebut.
”Korban merasa terancam. Atas dasar pemaksaan, bukan karena suka sama suka,” ujarnya.
Dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara, terdapat luka memar di organ vital korban. Ini semakin menambah bukti adanya unsur pemaksaan yang dilakukan pelaku. Dinzah mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dari perbuatan pelaku.
Atas perbuatannya, Juna dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Dinzah.
Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan asusila kepada kekasihnya karena hubungannya tidak disetujui orang tua korban.
- Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Identifikasi Pelaku Utama
- Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung
- LPSK Dampingi Saksi & Korban TPKS Terhadap Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Purwakarta
- Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati
- Bukannya Menjaga Kerukunan, Ketua RT di Kemayoran Ini Malah Cabuli 2 Anak
- Pengakuan Ibu Muda Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Astaga