Takut Pingsan, Sefti Tak Hadiri Vonis Fathanah

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika menolak menghadiri sidang suaminya yang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alasannya, ia takut pingsan mendengar putusan hakim kepada Fathanah.
"Enggak (datang). Saya takut keputusannya berat. Jadi daripada pingsan di sana mending pingsan di rumah aja enggak nyusahin orang. Ya mending dari sini (rumah) doain," kata Sefti melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (4/11).
Meski tidak hadir, Sefti berharap hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya kepada Fathanah. "Keluarga cuma bisa mendoakan yang terbaik," ujarnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini pun mengatakan, dia akan menjenguk Fathanah yang mendekam di rumah tahanan KPK. "Besok kan saya ke KPK," kata Sefti.
Seperti diketahui, Fathanah merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika menolak menghadiri sidang suaminya yang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya