Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro

Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricarodo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menambah cakupan wilayah provinsi yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro.

Lima provinsi tambahan yang akan menjalankan PPKM mikro, yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Dengan begitu jumlah provinsi yang menerapkan PPKM ialah 20 daerah dari sebelumnya hanya 15.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan lima provinsi itu dimasukkan dalam PPKM mikro berdasarkan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus.

"Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi. Itu untuk periode 6-19 April," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu menyebutkan pemerintah juga menambah dan memperpanjang PPKM mikro tahap berikutnya atau tahap kelima.

Penambahan itu dilakukan untuk dua minggu ke depan.

Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah melihat data-data sejumlah indikator yang mengalami perbaikan sebagai dampak pelaksanaan PPKM mikro.

"Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan," ungkapnya.

Menurut Airlangga, dari 15 provinsi yang melakukan PPKM mikro, hampir seluruhnya mengalami penurunan angka kasus positif, kecuali Banten.

Kenaikan di Banten, selain diakibatkan oleh pengujian sampel yang masif, juga diakibatkan oleh penambahan cakupan wilayah PPKM mikro, dari sebelumnya hanya Tangerang Raya menjadi keseluruhan provinsi.

"Banten kemarin juga dilakukan testing secara masif. Di samping itu juga karena baru mengikuti secara keseluruhan, maka Banten pasti ada naik," jelas dia.

Airlangga menjelaskan, provinsi lainnya yang tergolong membaik itu seperti NTT, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Utara, NTB, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pemerintah juga akan memperkecil jaring di lingkup terkecil, yaitu di desa, RT, dan RW.

Jika sebelumnya indikator zona merah terdiri atas lebih dari sepuluh rumah, kini di atas lima rumah sudah digolongkan pada zona merah.

Sementara itu, zona oranye jika penularan ada pada 3-5 rumah, zona kuning pada 1-2 rumah, dan zona hijau jika tidak ada kasus.

"Kriteria ini diperbaiki karena kami ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi, dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria, yaitu kasus kesembuhan, aktif, kematian, dan bed occupancy rate, itu yang secara analisis ilmiah. Untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis kepada rumah yang dimonitor," kata dia.

Airlangga juga memaparkan sejumlah indikator penanganan Covid-19 di Indonesia yang relaitf makin baik jika dibandingkan dengan angka global.

Untuk kasus aktif misalnya, di Indonesia hanya tinggal 7,61 persen, lebih baik dibandingkan dengan angka global yang mencapai 17,29 persen.

"Kemudian kasus kesembuhan nasional juga sudah mencapai 89,68 persen dibandingkan global yang 80,53 persen."

Pemerintah menambah cakupan wilayah provinsi yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro, total menjadi 20 daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News