Tambahan Kuota Haji Jangan Sampai Menambah Masalah

Tambahan Kuota Haji Jangan Sampai Menambah Masalah
Calon jamaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Sodik menambahkan, jika memang penambahan kuota 10 ribu jemaah konsisten dilakukan mulai 2017, maka itu sudah mengacu pada kesepakatan negara-negara OKI.

Di mana jumlah jamaah haji suatu negara adalah 1/1000 jumlah penduduknya.

"Satu banding seribu dari jumlah penduduk muslim di suatu negara, ini pedoman OKI. Jadi angka 221 ribu dengan penambahan saya kira sesuai dengan jumlah pendduk muslim Indonesia sekarang," tambahnya.(fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyambut positif pengembalian kuota haji Indonesia seperti paada 2013 sebesar 211 ribu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News