TAMPAK Minta DPR Merekomendasikan Brigadir J Dapat Gelar Pahlawan
Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:05 WIB

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.
Polisi menyebut Yosua tewas dieksekusi. Lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irjen Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Chandrwathi.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
TAMPAK berharap Komisi III DPR RI bisa merekomendasikan ke pemerintah agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperoleh gelar pahlawan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024