Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung

jpnn.com, JAKARTA - TNI akan menjatuhkan sanksi berat kepada enam oknum prajurit yang apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan empat orang warga sipil di Mimika, Papua.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna.
"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ucap Tatang dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia menyampaikan keenam oknum prajurit itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.
Menurut Tatang, Pomdam XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Secara khusus, Puspomad pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
Sesuai perintah KSAD Jenderal Dudung, Kadispenad Brigjen Tatang menyebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat kepada enam oknum prajurit yang terlibat
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi