Tampang HB, Pelaku Pencabulan Anak, Sontoloyo

Tampang HB, Pelaku Pencabulan Anak, Sontoloyo
Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat melakukan penangkapan terhadap tersangka HB (tengah) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu

jpnn.com, KAPUAS HULU - Pria berinisial HB (35), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bakal lama dipenjara.

Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

"Tersangka HB sudah kami tangkap dan tahan di Polres Kapuas Hulu dengan dugaan melakukan tindakan pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni di Putussibau, Kamis.

Joni mengatakan penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Menurut dia, tersangka HB ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu atas laporan keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara.

Atas laporan tersebut, Joni telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HB.

"Pelaku ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda, di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu pada Rabu (4/01) kemarin," ucap Joni.

Pelaku pencabulan anak dua kali memerkosa bocah perempuan di sebuah kebun karet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News