Tampang Pembunuh Perempuan di Hotel, Korban Sudah Bersuami
Sabtu, 05 November 2022 – 04:37 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)
"Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Korban dan A, pembunuh perempuan ternyata pasangan selingkuh. F yang sudah menikah bertemu pelaku di hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Raksasa Perhotelan Tiongkok Siapkan Hotel Pintar di PIK2, Tamu Bisa Check-in Mandiri hingga Dilayani Robot
- Swiss-Belhotel International Rayakan Hari Jadi ke-39 Lewat Beragam Kegiatan untuk anak
- Buka Kantor di Indonesia, Jin Jiang Hotels Bersiap Bangun Hotel 7 Days Premium di PIK 2
- 8 Hotel untuk Staycation di PIK, dari yang Ramah Kantong sampai Bernuansa Jepang
- Rani dan Ayuhana Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku
- Perluas Jaringan Bisnis, Radisson Hotel Group Garap Bloom Hotel Bali Ungasan
JPNN.com




