Tampang Pembunuh Perempuan di Hotel, Korban Sudah Bersuami
Sabtu, 05 November 2022 – 04:37 WIB
"Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Korban dan A, pembunuh perempuan ternyata pasangan selingkuh. F yang sudah menikah bertemu pelaku di hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Bethsaida Hospital Hadirkan Fasilitas Bak Hotel, Alat Canggih Pertama di Indonesia
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- 5 Rekomendasi Hotel di Kawasan Bandara Soetta, Ada yang Bisa Antar Jemput Gratis