Tampil Cantik, Nangis Saat Dakwaan Dibaca
Malinda Dee Kangen Andhika Gumilang
Rabu, 09 November 2011 – 03:20 WIB
Ketiga, melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 diubah UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam sidang yang berakhir pukul 13.45 tersebut, Malinda dan tim pengacara tancap gas tanpa mengajukan eksepsi.
Salah satu penasihat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon mengatakan pihaknya tidak menyampaikan eksepsi supaya proses persidangan berjalan cepat. Dia menilai kalau eksepsi bakal membuang waktu dan tidak memiliki urgensi dalam kasus yang membelit kliennya. "Nanti kami jadikan satu di nota pembelaan," kata Batara.
Tanpa eksepsi, dia meminta kepada majelis hakim agar langsung berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Harap Batara, saksi-saksi yang ada di berkas perkara bisa dihadirkan satu per satu oleh Tatang Sutarna dkk. "Tadi jaksa juga setuju langsung menghadirkan saksi," ucapnya setelah sidang selesai.
Batara kembali menjelaskan jika cepatnya sidang sangat diharapkan saat ini. Hal itu penting untuk segera mengetahui status hukum Malinda Dee, apakah dia bersalah atau tidak. Sebab, bagi kuasa hukum kliennya tidak bersalah dan dia siap memenangkan persidangan. "Kami optimis bisa menang," jelasnya.
JAKARTA - Terdakwa kasus pencurian uang nasabah Citibank Malinda Dee akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara