Tanah Musnah

Oleh: Dahlan Iskan

Tanah Musnah
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tanahnya memang sudah tidak ada tetapi pemegang hak atas tanah itu masih ada. Sertifikatnya belum pernah dicabut.

Maka sampai tol Sayung-Demak sudah bisa digunakan, ruas sambungannya belum bisa mulai dibangun, padahal seharusnya ruas Semarang-Demak ini bisa selesai bersamaan.

Begitu sulit mencari jalan keluar soal hukum tanah yang sudah hilang seperti itu.

Akhirnya presiden mengeluarkan Perpres. Nomornya 27/2023. Diterbitkan tanggal 30 Mei yang lalu. Sejak itulah panitia pembebasan lahan di sana bisa bergerak.

Status tanah jenis seperti itu diberi nama "Tanah Musnah". Status hukum Tanah Musnah akhirnya jelas. Semua diatur di dalam Perpres itu.

Dengan demikian maka pemilik tanah Tanah Musnah seperti itu akan mendapatkan ganti untung secara tidak melanggar hukum. Panitia pembebasan tanahnya pun bisa mulai bekerja.

Sejak itu dibentuklah lembaga penilai. Lalu panitia pembebasan Tanah Musnah. Semua itu dikoordinasikan oleh Kementerian PUPR. Bukan bagian dari pekerjaan konsorsium PPSD.

Maka proyek jalan tol Sayung menjadi sumber rezeki dadakan bagi para pemilik Tanah Musnah. Dari semula tidak lagi ada harganya menjadi durian runtuh.

Maka proyek jalan tol Sayung menjadi sumber rezeki dadakan bagi para pemilik Tanah Musnah. Dari semula tidak lagi ada harganya menjadi durian runtuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News