Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi

Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
KENDATI kebanjiran tak menyurutkan niat pasangan suami istri Rudiyanto, 33, dan Paula Kristella, 33, memanen pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya. Kegiatan bercocok tanam pasutri itu pun diketahui warga. Sedikitnya 39 batang ganja yang tertanam di 23 pot berhasil diamankan satuan unit narkoba Polsek Tanjung Duren dari rumah pasutri tersebut di jalan Merpati III No 52 RT 05 RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma,  Jakarta Barat.

“Pohon ganja yang ditanam lumayan subur, ketinggian batang rata-rata 20-80 cm, seluruhnya sudah diamankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi kepada wartawan, Selasa (22/1).

Diceritakan Budi, warga melaporkan hasil tanaman ganja itu ke kepolisian. Karena tanaman tersebut terlihat berbeda dari tanaman hias atau tanaman obat lainnya.

Sekitar pukul 14.30, Senin (21/1) kedua tersangka ditahan pihak kepolisian.  “Salah seorang warga ternyata cukup mengenali tanaman yang ditanam dalam pot di teras lantai dua rumah tersangka adalah ganja. Daripada menduga-duga, temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Budi.

KENDATI kebanjiran tak menyurutkan niat pasangan suami istri Rudiyanto, 33, dan Paula Kristella, 33, memanen pohon ganja yang ditanam di belakang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News