Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya

Dia pun membenarkan, tanda tangan digital telah diatur dalam UU ITE. Sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. Sehingga, keabsahan tanda tangan digital di Indonesia belum jelas. ”Ini yang perlu,” jelasnya.
Menurutnya, belum adanya PP tersebut berdampak pada proses penegakan hukum di Indonesia, bila terjadi peretasan tanda tangan digital. Secara sederhana belum bisa dianggap peretasan terhadap tanda tangan digital itu merupakan pidana. ”Belum bisa diproses,” paparnya.
Karena itu, bila ada sebuah peretasan tanda tangan digital, maka kepolisian tidak bisa menjeratnya. Apalagi, bila terjadi peretasan di Indonesia namun, korbannya orang asing. ”Mungkin di negara itu sudah pidana, tapi di Indonesia belum,” ujarnya.
Sehingga kesulitan bila hal semacam itu terjadi. Kejahatan antar negara perlu untuk memiliki kesamaan. ”di negara A sebuah pidana, di negara B juga pidana. Maka bisa kerjasama, tapi kalau bukan pidana, ya tidak bisa,” paparnya dihubungi. (idr/syn/agm)
Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran