Tandatangani Berita Acara Penyitaan, Gubernur Riau Nangis

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menandatangani berita acara penyitaan.
"Tandatangan berita acara penyitaan. Dokumen gitu," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (8/10).
Annas tiba sekitar pukul 10.50 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan, dia mengaku sedang sakit. "Saya sakit," ujarnya sembari memegang perut.
Begitu disinggung apakah makanan di dalam rumah tahanan tidak sehat, Annas hanya memberikan jawaban minta maaf. "Maaf..maaf..maaf..maaf. Saya minta maaf," ucapnya.
Ketika ingin memasuki ruang lobi tunggu steril, Annas terlihat menangis. Dia pun tampak mengusap-ngusap matanya.
Seperti diberitakan, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan kediaman dinas Anas di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Minggu (5/10). KPK menggeledah rumah mewah itu kurang lebih dua jam, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Annas dan pengusaha Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menandatangani berita acara penyitaan. "Tandatangan
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi