Tangan Kiri John Kei Cacat usai Diserbu Kelompok Basri Sangaji, Lutut Kanan Ditembak Polisi

Tangan Kiri John Kei Cacat usai Diserbu Kelompok Basri Sangaji, Lutut Kanan Ditembak Polisi
John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Kemudian terlibat bentrokan dengan kelompok pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Klub Blowfish (Jakarta Selatan) pada 2010.

Bentrokan kembali terjadi antara kubu John Kei dengan pemuda asal Flores itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010.

Bentrok itu menyebabkan dua orang dari kubu John Kei dan seorang sopir Kopaja meninggal dunia.

Dua tahun berlalu, John Kei kembali membuat catatan kriminal usai terlibat pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung di Swissbel Hotel Jakarta Barat pada Januari 2012.

Dari hasil penyelidikan, John Kei bersama anak buahnya dan korban Ayung terekam kamera tersembunyi sempat bertemu dalam satu lift sebelum Ayung ditemukan tewas di kamar 2701.

John divonis bersalah dengan penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti terlibat pembunuhan terhadap Ayung.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 16 tahun penjara atas pembunuhan Ayung yang dilakukan John Kei dan kelompoknya itu.

Anggota Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki John Kei yang dianggap melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012.

John Kei pernah diserbu kelompok Basri Sangaji hingga menyebabkan tangan kirinya cacat dan lutut kanannya pernah ditembak polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News