Tanggapan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada soal Undangan

Tanggapan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada soal Undangan
Tim kuasa hukum PoldaMetro Jaya saat mengikuti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (5/1) kembali menggelar sidang praperdilan Habib Rizieq Shihab dengan termohon Polda Metro Jaya.

Pada sidang kedua ini, Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya membacakan tanggapannya atas materi permohonan praperadilan Rizieq Shihab yang sudah disampaikan pada persidangan Senin kemarin.

Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.

Tim kuasa hukum menyebutkan, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Yutup front tv," kata tim kuasa hukum Polda Metro membacakan tanggapannya.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan.

Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.

Polda Metro Jaya menyampaikan tanggapan atas materi gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News