Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Petrus: Elite FPI Lakukan Politicking

Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Petrus: Elite FPI Lakukan Politicking
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencermati fenomena setelah Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan dan pasca-Pemerintah mengeluarkan Keputusan Larangan melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari pengurus, anggota dan simpatisan FPI.

Keputusan Pemerintah tentang "Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI” merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 21, 51, 52 dan 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

“Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana terhadap elite-elite FPI, meskipun Polri sudah memiliki bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (1/1/2020) dini hari.

Petrus menjelaskan sanksi administratif berupa "Larangan Melakukan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Menghentikan Kegiatan FPI” diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk kembali ke jalan yang benar. Namun, kata dia, tampaknya elite-elite FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgen untuk dimulai.

Tindak Pidana Terkait Visi FPI

Petrus menjelaskan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017. Yaitu Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dan lain-lain. Namun hingga sekarang belum ada satupun penyidikannya dibuka.

Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, tampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali berdampak simptomatik, tidak efektif menghentikan aktivitas FPI.

“Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca-pelarangan kegiatan FPI sejumlah elite FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking,” kata Petrus.

Suka atau tidak suka Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang diperankan oleh FPI manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News