Tangkap 6 Pelaku Pengangkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Polda Sumsel: Kami Terus Melakukan Pengembangan

Tangkap 6 Pelaku Pengangkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Polda Sumsel: Kami Terus Melakukan Pengembangan
Polda Sumsel menangkap enam pelaku yang membawa batu bara ilegal. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Lalu, polisi melakukan penindakan kedua pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Anggota kembali mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Kendaraan pertama, truk jenis Fuso berpelat nomor B 9627 BIT, dengan muatan batu bara 30 ton yang dikemudikan pelaku berinisial S.

"Rencananya batu bara tersebut akan dibawa ke Cilegon, Banten," kata Bagus.

Truk kedua jenis Fuso berpelat nomor B 9604 BYU dengan muatan batu bara  22 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial R.S dengan tujuan Cilegon Banten.

Truk ketiga jenis Fuso berpelat nomor BE 8531 OU dengan muatan batu bara  30 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial J.

"Rencananya batu bara itu akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur," jelas Bagus. 

Selanjutnya, 18 Maret 2024, anggota melakukan penindakan di Desa Tanjung Baru, Jalan Garuda, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Polda Sumsel menangkap enam pelaku pembawa 142 ton batu bara ilegal. Pengembangan masih terus dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News