Tangkap 6 Pelaku Pengangkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Polda Sumsel: Kami Terus Melakukan Pengembangan
Lalu, polisi melakukan penindakan kedua pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Anggota kembali mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Kendaraan pertama, truk jenis Fuso berpelat nomor B 9627 BIT, dengan muatan batu bara 30 ton yang dikemudikan pelaku berinisial S.
"Rencananya batu bara tersebut akan dibawa ke Cilegon, Banten," kata Bagus.
Truk kedua jenis Fuso berpelat nomor B 9604 BYU dengan muatan batu bara 22 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial R.S dengan tujuan Cilegon Banten.
Truk ketiga jenis Fuso berpelat nomor BE 8531 OU dengan muatan batu bara 30 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial J.
"Rencananya batu bara itu akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur," jelas Bagus.
Selanjutnya, 18 Maret 2024, anggota melakukan penindakan di Desa Tanjung Baru, Jalan Garuda, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Polda Sumsel menangkap enam pelaku pembawa 142 ton batu bara ilegal. Pengembangan masih terus dilakukan.
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran