Tangkap Lagi Satu Orang
PHL Kasi Pelayanan
Kamis, 22 April 2010 – 03:07 WIB
Sholeh mengatakan pihaknya sudah terang-terangan menyerahkan semua yang diketahui oleh pihaknya. Yakni, 150 lembar validasi palsu dan nama-nama perusahaan yang menjadi korban. Termasuk lima instansi pemerintahan tersebut. "Bahkan, nama Suhertanto itu klien kami yang memberikan. Meski untuk itu, Suhertanto sempat mengirimkan terror kepada klien kami. Jadi, saya minta masyarakat bisa memahami posisi Siswanto," tandasnya.
Untuk itu, Sholeh mengatakan pihaknya juga meminta polisi untuk mengusut tuntas jaringan mafia pajak dari orang dalam pajak sendiri. "Memang saya tak menutupi bahwa klien saya memang salah. Tapi, yang lebih jahat lagi adalah orang dalam pajak itu sendiri. Karena tanpa mereka (oknum orang pajak, Red), kejahatan ini tak mungkin bisa terjadi," paparnya.
Sholeh juga meminta masyarakat untuk tak menghakimi Siswanto sebagai otaknya. "Percayalah, klien kami ini adalah orang luar pajak yang tak akan bisa bermain mafia pajak bila tak ada orang dalam. Memang dia bersalah, saya akui itu. Tapi, tolong letakkan kesalahan ini secara proporsional," tambahnya.
Di bagian lain, Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo sendiri mengatakan pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas kasus tersebut. "Tanpa diminta pun, kami juga pasti akan membongkar terus jaringan ini. Kami tidak main-main dan sangat serius menanganinya," urainya.
SURABAYA - Satu demi satu jaringan mafia pajak oknum pajak dibekuk oleh Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Setelah Suhertanto (KPP Karangpilang), Edwin
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- BMKG Sebut Sebagian Kota Besar Bakal Diguyur Hujan, Catat Wilayahnya
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar