Tangkap Pemeras Perusahaan, Mastel Apresiasi Polisi

Tangkap Pemeras Perusahaan, Mastel Apresiasi Polisi
Tangkap Pemeras Perusahaan, Mastel Apresiasi Polisi
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring  juga menyatakan dukungannya kepada polisi untuk membongkar LSM yang memeras perusahaan telekomunikasi. Karena menurut Tifatul, pemerasan itu sudah tindakan kriminal, dan bukan lagi LSM.

 

Dengan ditangkapnya Denny, Setyanto menekankan agar LSM-LSM yang ada harus memperjuangkan segala sesuatunya dengan jelas, bukan seperti yang dilakukan Denny. Mengacu dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, jika ada LSM di Amerika yang ngawur apalagi sampai ada indikasi pemerasan, bisa terkena UU RICO atau Racketter Influence and Corrupt Organization Act. Jika terbukti bersalah, maka pelakunya bisa kena hukuman 20 tahun penjara. “Kita harus belajar kesana, agar LSM benar-benar memperjuangkan masyarakat bukan mencari keuntungan pribadi dengan dalih membela konsumen," tegasnya.

 

Seperti diketahui, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (vit)

JAKARTA - Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) memberikan penghargaan kepada polisi yang menangkap Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News