Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar

Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/JPNN).


Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani tidak terima kepolisian menangkap aktivis Robertus Robet, atas dugaan penghinaan institusi dan ujaran kebencian.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News