Tangkis Gugatan Keluarga Khadavi, Polisi Beber Senjata Bawaan Laskar FPI
Selasa, 02 Februari 2021 – 22:26 WIB
Dalam surat jawaban itu mengaku tidak pernah menangkap Khadavi Cs. Namun, laskar FPI termasuk Khadavi tertangkap tangan melakukan kekerasan dan melawan petugas, serta membawa senjata tanpa izin.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP.
Lantaran tak ada surat perintah penangkapan terhadap Khadavi Cs, Polda Metro Jaya pun tak berkewajiban mengirimkan tembusan kepada pihak lain.
"Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," pungkas Termohon I.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Metro Jaya merasa tidak berkewajiban membuat surat tembusan terkait tindakan terhadap laskar FPI yang tertangkap tangan melawan petugas dan membawa senjata.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario