Tanpa Anggaran, Polda Garap Imigran Gelap

Dalam kasus yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 309.018.000 tersebut, menurut Kapolda, penyidik telah menetapkan tersangka, masing-masing berinisial YMB, selaku Sekwan yang berperan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), MRDJ sebagai PPK, BPB dan MTA selaku kontraktor pelaksana.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tahun 2015, target penyelesaian Polda NTT dan Polres jajaran sebanyak 36 perkara, sesuai DIPA Dit Reskrimsus T.A 2015. Dan terdapat 30 perkara yang berhasil dituntaskan (P-21), dengan tingkat penyelesaian mencapai 83 persen.
Dari jumlah perkara yang P-21, lanjut Kapolda, terdapat 32 tersangka. Sedangkan potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi yang disidik Polda NTT dan Polres jajaran sebesar Rp 10.477.888.658, dengan rincian Polda NTT sebesar Rp 2.779.000.147 dan Polres jajaran Rp 7.668.888.511.(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan Polda NTT menangani kasus imigran gelap (people smuggling). Kasus yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara