Tanpa Didampingi Pengacara, Nazaruddin Diperiksa KPK

Tanpa Didampingi Pengacara, Nazaruddin Diperiksa KPK
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin akhirnya tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8) setelah melewati proses pengejaran dan pemulangan yang cukup lama. Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan wisma atlet. Nazaruddin juga menyebutkan bahwa banyak tokoh yang juga terlibat dalam bebeberapa kasus korupsi di Indonesia. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa suap wisma atlet Sea Games di Palembang tanpa didampingi pengacaranya.

"Kami keberatan karena tidak didampingi. Padahal sesuai dengan Undang-undang, seseorang yang ancamannya di atas sembilan tahun wajin didampingi kuasa hukumnya," kata anggota Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Afian Bonjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/8) dini hari.

Afian tidak habis pikir dengan sikap KPK. Sebab, jangankan mendampingi, menemui saja kliennya tidak mendapat izin olek KPK. "Harusnya KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah. Berikan hak Nazaruddin sebagai tersangka yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.

Afian juga membantah bahwa Nazaruddin ingin diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnnya. "Tidak benar bahwa itu permintaan dia (Nazaruddin). Kita bisa sama-sama cek," pungkasnya.

JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News