Tantang Honorer K1 Gagal Ajukan Gugatan

Tantang Honorer K1 Gagal Ajukan Gugatan
Tantang Honorer K1 Gagal Ajukan Gugatan

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Utara mempersilahkan honorer K-1 yang tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggugat lembaga tersebut.  

Karena hal itu merupakan hak masing-masing individu dan  pihaknya merasa selama ini telah melakukan proses sesuai aturan berlaku dan sesuai petunjuk BKN dan Kemenpan.

 “Ya silahkan saja menggugat BKPP, namun persoalan apa yang akan digugat. Kami sudah berbuat sesuai aturan yang berlaku, tidak ada permainan dan saya pribadi tidak bisa meluluskan sembarang honorer karena yang menentukan adalah  pusat dalam hal ini Kemenpan,” ujar Syamar Sekretaris BKPP Aceh Utara kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.

Ia menjelaskan, proses seleksi tidak hanya sebatas di BKN saja. BKN hanya melakukan periksa administrasi saja, sedangkan untuk hal keuangan sebagai sumber gaji honorer menjadi kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi.

Dari hasil audit BPKP itulah, dinyatakan honorer K-1 dari Aceh Utara yang lolos hanya 158 orang dari total 514 orang. "Nah data  verifikasi itu sebagai acuan untuk Kemenpan untuk meluluskan mereka,” ujar Syamar.

 “Jadi tidak benar kami melakukan kecurangan, bahkan setelah pengumuman, kami juga ikut bersama DPRK Aceh Utara dan Sekda bersama-sama ke Jakarta menjumpai Menpan untuk meminta agar sisa dari K-1 yang tidak lulus bisa dilewatkan jadi CPNS,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Ratusan honorer K-1 yang tidak lulus CPNS akan menggugat BKPP, BKN dan Kemenpan terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi. Pasalnya, mereka merasa  sudah melengkapi semua berkas administratif sebagai persyaratan diangkat menjadi CPNS. (sir/sam/jpnn)


LHOKSEUMAWE - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Utara mempersilahkan honorer K-1 yang tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News