Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia

Oleh: Odemus Bei Witono - Direktur Perkumpulan Strada, dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
Direktur Perkumpulan Strada, dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta Odemus Bei Witono. Foto: Dokumentasi pribadi

Melalui kritisisme konstruktif, beberapa aspek perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa model kompetensi ini tidak hanya menjadi bentuk formalitas administratif, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat sekolah.

Selain itu, implementasi dan pengawasan peraturan ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penilaian Kepala Sekolah.

Dalam konteks ini, juga penting untuk menjamin bahwa penilaian tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif, memberikan ruang untuk konteks dan situasi yang mungkin mempengaruhi kinerja seorang Kepala Sekolah.

Sebagai pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan, penting bagi kita untuk bersikap kritis dan proaktif dalam mendukung perbaikan sistem pendidikan yang berkelanjutan.

Penting untuk diakui bahwa mewujudkan kompetensi yang diinginkan oleh Kemendikbudristek tidak akan mudah, mengingat disparitas kualitas sekolah di Indonesia yang masih belum merata. Perlu adanya kerja keras dan komitmen kuat untuk menjalankan peraturan ini dengan efektif dan efisien.

Oleh karena itu, perlu langkah konkret dalam mengawal implementasi peraturan pemerintah ini ke semua level kompetensi Kepala Sekolah.

Salinan Peraturan Dirjen GTK tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen formal yang diabaikan, melainkan harus dijalankan dengan kontrol yang jelas dan ketat.

Hanya melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah dan pengurus yayasan, dapat diharapkan peningkatan kualitas sekolah di Indonesia, dengan memiliki kepala sekolah yang memiliki kompetensi tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan.(***)

Model kompetensi yang dijelaskan dalam peraturan tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai kualitas kepemimpinan Kepala Sekolah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News