Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia

Oleh: Odemus Bei Witono - Direktur Perkumpulan Strada, dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
Direktur Perkumpulan Strada, dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta Odemus Bei Witono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Membaca salinan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, memunculkan perasaan gembira bercampur dengan antusiasme.

Akhirnya, terdapat suatu format yang memberikan penahapan dan indikator penilaian yang lebih jelas terkait dengan profesi Kepala Sekolah.

Hal ini menandai langkah positif dalam peningkatan profesionalisme kepala sekolah, yang selama ini sering kali terasa ambigu dan kurang terdefinisi dengan baik.

Model kompetensi yang dijelaskan dalam peraturan tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai kualitas kepemimpinan seorang Kepala Sekolah, dan fokus pertama-tama pada aspek-aspek kepribadian seperti moral, emosi, dan spiritual, menegaskan pentingnya perilaku yang sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.

Selanjutnya, kedua, kompetensi sosial yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah merangkum dimensi krusial kepemimpinan pendidikan.

Kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan menonjolkan esensi pemberdayaan dan keterlibatan seluruh komponen sekolah dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

Hal ini membentuk lingkungan inklusif dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap tujuan pendidikan.

Kolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas, menjadi unsur yang tidak hanya memperkuat keterikatan antara sekolah dan masyarakat, tetapi juga meningkatkan keterbukaan serta daya saing satuan pendidikan dalam dinamika global.

Model kompetensi yang dijelaskan dalam peraturan tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai kualitas kepemimpinan Kepala Sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News