Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit

Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ditunjukkan oleh Kapolres Lubuklinggau dan jajaran. Foto: Linggau Pos

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia terlibat kasus peredaran sabu-sabu yang merupakan milik tantenya bernama Titin Herlina alias Tina, 33, warga Jalan Jenderal Pol Moch Hasan, Perumahan 87 Recidence, Blok A13, RT 8, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendri menjelaskan bahwa kronologi kasus itu bermula saat tante S menitipkan sabu-sabu di rumah SV.

“Tersangka Tina menitipkan sabu-sabu ke lantai dua rumah orang tua S. Lokasinya tidak jauh dari kamar S,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (4/8/2022).

Awalnya S sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu-sabu. Hanya saja ia mencuri setelah mendengar Tina menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu-sabu.

Mendengarkan percakapan itu, S kemudian mencuri sebagian sabu-sabu tersebut. Karena tidak mengetahui, apa yang dicuri, ia kemudian menemui Andrew.

“Ia menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya itu sabu-sabu atau bukan. Andrew memberitahu kalau itu benar sabu-sabu, karena dia seorang pemakai,” tambah Kasat Narkoba.

Oleh S sabu-sabu itu langsung diberikan ke Andrew. Ia sama sekali tidak meminta imbalan, karena tidak mengetahui harganya.

Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News