Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit
“Oleh Andrew, sabu-sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil lalu dijual,” cerita AKP Hendri.
Saat mengedarkan sabu-sabu tersebut, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB, Andrew tertangkap petugas, di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu-sabu.
“Dari pengakuan Andrew, sabu-sabu itu dapat dari temannya S. Makanya S kami tangkap,”ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.
S awalnya tidak langsung mengaku. Setelah cukup lama diperiksa, barulah mengatakan kalau ia mencuri sabu-sabu itu dari tantenya, yakni Titin Herlina alias Tina.
“Makanya kami kemudian menangkap Tina. Serta berhasil menemukan sabu-sabu 1,8 Kg yang dikubur di halaman rumahnya,” terang Kasat Narkoba.
Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
“Berkasnya terpisah, Tina soal kepemilikan sabu-sabu 1,8 Kg. Adrew soal peredaran sabu,” tambahnya. (linggaupos)
Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial