Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit

Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ditunjukkan oleh Kapolres Lubuklinggau dan jajaran. Foto: Linggau Pos

“Oleh Andrew, sabu-sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil lalu dijual,” cerita AKP Hendri.

Saat mengedarkan sabu-sabu tersebut, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB, Andrew tertangkap petugas, di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu-sabu.

“Dari pengakuan Andrew, sabu-sabu itu dapat dari temannya S. Makanya S kami tangkap,”ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.

S awalnya tidak langsung mengaku. Setelah cukup lama diperiksa, barulah mengatakan kalau ia mencuri sabu-sabu itu dari tantenya, yakni Titin Herlina alias Tina.

“Makanya kami kemudian menangkap Tina. Serta berhasil menemukan sabu-sabu 1,8 Kg yang dikubur di halaman rumahnya,” terang Kasat Narkoba.

Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

“Berkasnya terpisah, Tina soal kepemilikan sabu-sabu 1,8 Kg. Adrew soal peredaran sabu,” tambahnya. (linggaupos)

Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News