Tap MPR Ganjal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Tap MPR Ganjal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Tap MPR Ganjal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
JAKARTA--Mantan Presiden RI Soeharto dinilai belum pantas menerima gelar pahlawan. Mantan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, menegaskan Ketetapan MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bebas KKN, yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN Soeharto masih berlaku dan belum pernah dicabut.

"Jadi, Soeharto masih terganjal TAP MPR," kata Masinto, Selasa (08/11) di Jakarta.

Dia menegaskan, tidak semestinya setiap mantan presiden layak mendapatkan gelar pahlawan. Apalagi, lanjut dia, presiden yang melakukan kejahatan kemanusiaan. Seperti tragedi kemanusiaan terhadap orang-orang yang dicap sebagai komunis tahun 1965 hingga 1967, tragedi kemanusiaan di Aceh, Timor-timor, Lampung, Papua.

"Pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto menyalahi UU No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang berasaskan keadilan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan," ungkapnya.

"Hitler yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak pernah dianugerahin gelar pahlawan dari negara dan rakyat Jerman," tambah Masinton.

JAKARTA--Mantan Presiden RI Soeharto dinilai belum pantas menerima gelar pahlawan. Mantan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, menegaskan Ketetapan MPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News