Target Awal Bacok Cirus Sinaga
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:12 WIB
Deddy mengatakan kepada polisi, kata Endang, bahwa dirinya bertindak atas nama pribadi. "Dia yakin bahwa pelaku tindak pidana korupsi adalah penghianat. Sehingga koruptor menjadi sasaran aksinya," ungkapnya. "Dia tidak pernah terlibat kriminal dan tidak kenal sama korban," tambahnya.
Sementara itu, polisi menetapkan tersangka kepada Deddy Sugarda yang membacok terdakwa korupsi yakni Jaksa Sistoyo. Deddy pun langsung dibui di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menyatakan pelaku terbukti bersalah. Pelaku ditahan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung.
Lebih lanjut Wijonarko menuturkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidanan tentang Penganiayaan. "Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa sebilah senjata tajam," tutup Wijonarko. (apt)
BANDUNG - Pembacokan terhadap terdakwa eks Jaksa Kajari Cibinong Sistoyo sebenarnya bukan sasaran utama pelaku. Soalnya, pelaku Deddy Sugarda, 44,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca